<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Kisruh persoalan yang melilit keberadaan terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Teranyar, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy menyoroti adanya sertifikat hak milik yang terbit di wilayah jetty Matarape. Sertifikat tersebut terungkap menyusul keluarnya surat Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin Nomor: 551.52/6231 tertanggal 13 Mei 2022 berisi penyampaian fakta lapangan tentang Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia itu, Ruksamin mengungkapkan sejumlah hal sesuai temuan tim fasilitasi penanganan konflik pertambangan yang dibentuknya. Di antaranya, terdapat klaim tentang kesahihan izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia. Padahal, semua izin terkait dengan investasi termasuk Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia, didasarkan pada alas hak tanah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara dan IUP yang terbit di perbatasan. Menyikapi hal tersebut, Ikhsan Arisandhy menilai langkah Bupati Konawe Utara sangat nekat dan tidak menghargai kesepakatan antar kedua provinsi yang melahirkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. "(Permendagri) Itu bukan peraturan yang keluar begitu saja, tapi melalui proses perdebatan yang sangat panjang. Sehingga jika hanya karena alasan melindungi investasi, kemudian dimohonkan perubahan batas wilayah itu terlalu dipaksakan dan sangat nekat," kata Ikhsan, Jumat 20 Mei 2020. "Memangnya Morowali tidak bisa memberikan perlindungan terhadap investasi? Silahkan cek berapa nilai investasi resmi yang ada di Morowali, apakah ada masalah?," timpalnya lagi. Mantan Ketua LMND Kendari itu mengaku, sejauh ini pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen PT Tiran Indonesia yang dinilai janggal. Dokumen tersebut salah satunya adalah, dukungan sebuah sertifikat hak milik yang diduga terbit di wilayah Matarape alias di wilayah jetty PT Tiran Indonesia yang selama ini dipersoalkan. "Ini yang terbaru kami dapatkan, ternyata diatas lokasi tersebut telah terbit sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Konawe Utara. Ini kan aneh, itu kan wilayah Desa Matarape. Kenapa bisa BPN Konawe Utara yang mengeluarkan sertifikatnya? Ini jelas ada yang tidak beres dalam prosesnya," ujar Ikhsan penuh tanya. Sedari awal, kata putra asli Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali itu kepemilikan atas tanah tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan terbitnya izin tersus yang dimiliki oleh PT Tiran saat ini. "Coba baca izin tersus PT Tiran Indonesia, ada dijelaskan disana. Walaupun saat itu yang mengklaim kepemilikan atas lokasi tersebut adalah salah satu warga Desa Lameruru dan dikuatkan oleh pernyataan salah satu pejabat di Konut tapi, sertifikatnya sendiri baru dikeluarkan April 2022 kemarin," papar Ikhsan. Melihat fakta itu, mantan aktivis PRD Sultra ini menduga ada upaya tersistematis yang dilakukan untuk memuluskan terbitnya sertifikat tersebut. "Bagaimana bisa wilayah Matarape mereka klaim sebagai wilayah Lameruru? Proses pengurusan sertifikat itu jelas, berjenjang. Mulai dari surat keterangan kepala desa hingga berujung pada keluarnya surat ukur," terang Ikhsan. Atas semua temuan yang saat ini tengah dikumpulkan tim JAMAN Morowali guna menyiapkan pelaporan ke aparat penegak hukum, Ikhsan menegaskan kepada pihak-pihak lain yang tidak memiliki kepentingan agar tidak memberikan komentar terkait hal apa saja yang mereka tidak ketahui. "Jika tidak memahami dengan benar esensi masalahnya, sebaiknya tidak perlu memberikan komentar, agar masalah ini tidak menjadi bias," pungkas Ikhsan. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, Kepala BPN Konawe Utara, Ridwan belum berhasil dimintai tanggapannya terkait sertifikat hak milik yang menjadi sorotan JAMAN Morowali. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post