Baqi’ adalah tanah kuburan untuk penduduk Madinah sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Fungsi kebesaran Jannatul Baqi mengalami perubahan pada awal abad 19, selama kekuasaan Wahabi atas Mekkah dan Madinah.
Dimulai tahun 1806, banyak bangunan keagamaan, termasuk makam dan masjid, dihancurkan. Penghancuran ini terjadi sesuai doktrin Wahabi yang melarang penyembahan berhala. Mengkultuskan orang yang sudah wafat dianggap syirik.
Termasuk rencana memindahkan makam Rasulullah SAW. Setelah terjadi pro-kontra hingga tahun 1922, Hadratus Syech Hasyim Asy’ari mengutus KH Wahab Hasbullah melalui wadah Komite Hijaz untuk melobi Raja Saud.
Kedigdayaan Faham Wahabi akhirnya luluh, setelah argumentasi Kiai Wahab yang mendapatkan dukungan ulama Sunni dunia, termasuk golongan Syiah, menjadi perekat diplomatik, tetap menempatkan makam Rasulullah SAW di rumahnya, sesuai hadits beliau.
Kembali ke Jannatul Baqi, tentu sebagai pusara bagi penduduk kota Madinah. Terlepas dari sentimen terhadap keberadaan makam Baqi, tetap mengalir doa-doa bagi Ahli Baqi Al Ghorqot. Wallahu a’lam bish-showab.(***)
Penulis adalah Santri Embongan, Penanggung Jawab wartatransparansi.com, Wartawan Utama (Tour Leader Haji-Umroh)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post