PENASULTRAID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun PNS, pensiun janda/duda yang meninggal dunia di Aula Palagimata Baubau, Kamis 24 Juli 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau Wd. Muhibbah Suryani menyebutkan bahwa SK yang diserahkan tersebut terdiri dari 38 orang aparatur sipil negara (ASN) memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan 4 orang pensiun karena meninggal dunia dalam periode Januari sampai Juni 2025.
Para pensiun juga mendapatkan kenaikan pangkat setingkat di atas pangkat akhir yang bersangkutan.
Acara ini turut pula dihadiri langsung oleh Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, Wakil Wali Kota Wa Ode Hamsinah Bolu, Sekda Kota Baubau Meizat Amril Tamim serta segenap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Baubau.
Yusran Fahim dalam sambutannya mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) merupakan abdi negara dan pelayan publik yang memiliki batas waktu pengabdian.
Olehnya itu, atas nama Pemerintah Kota Baubau, Yusran mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah memasuki BUP atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya berharap semua bentuk amal bakti kepada negara bangsa dan masyarakat selama bertugas menjadi amal ibadah yang berlipat ganda pahalanya, serta menjadi kenangan, kebanggaan dan warisan bagi PNS yang masih aktif,” kata Yusran.
Meski demikian, menurut Yusran, pensiun bukan akhir dari sebuah proses aktivitas dan kreatifitas, juga bukan batas pengabdian. Masih banyak wadah dan bentuk aktivitas pengabdian di masyarakat, sehingga semangat, optimisme dan kreatifitas harus tetap membara.
Discussion about this post