PENASULTRAID, KUPANG – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada Ipda Rudy Soik.
PTDH terhadap anggota Polres Kupang Kota itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang diketuai oleh Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert Antoni Sormin dan didampingi Kompol Yan Kristian Ratu selaku wakil serta Kompol Nicodemus Ndoloe sebagai anggota pada 11 Oktober 2024.
Merespon pemberhentian terhadap Rudy Soik ini, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, hal ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum.
“Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur,” kata Rahayu dalam keterangannya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Politisi Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. PTDH terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” tegas Rahayu.
Sementara itu, Ketua Harian JarNas Anti TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan tindakan Polda NTT ini.
Discussion about this post