• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home PenaPembaca

Selamatkan Nikel Sultra untuk Industri Indonesia

"Sebuah Refleksi"

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Juni 2021
in PenaPembaca
0
H. Nur Alam, S.E., M. Si

H. Nur Alam, S.E., M. Si

216
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

Oleh: H. Nur Alam, S.E., M. Si

Pada Minggu kedua bulan Juni tahun 2021 saya dikejutkan oleh pemberitaan tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kendari. Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara tambang yang dilakukan oleh PT. Toshida di Kabupaten Kolaka. Di sana Penyidik menemukan dokumen dan surat-surat yang ada keterkaitan dengan penyidikan PT. Toshida yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 190 miliar.

Tiga hari kemudian, mantan Kadis ESDM dan mantan Kabid Minerba Sultra serta dua orang petinggi PT. Toshida (Dirut dan General Manager PT. Toshida) ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kaget, pada saat yang sama ingatan saya terbang pada peristiwa yang menimpa saya beberapa tahun lalu, yang membuat saya harus menghuni Lapas Sukamiskin.

BacaJuga

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

Revisi RTRW Konkep Dinilai Bukan Untuk Menutup Tambang

Naiknya Biaya Haji, Bentuk Kapitalisasi Ibadah?

Pokok perkara yang dialamatkan adalah, saya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Gubernur dalam penerbitan Izin Usaha Tambang. Padahal, bila dianalisa secara mendalam, di dalam aturan Perda, kewenangan teknis dalam menerbitkan IUP ada di tangan Dinas Pertambangan (ESDM).

Tapi yang terjadi, saya menghadapi sangkaan itu sendirian dan dijadikan tersangka tunggal. Saya melihat, yang dilakukan oleh Kejati Sultra kali ini adalah kerja audit investigasi khusus yang tidak main-main.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiyawan Nur  Chaliq, dengan Anggota Tim Penyidik sebanyak 9 orang. Melihat semua itu dada saya berdebar oleh harapan baru, bahwa kali ini penanganan perkara perizinan tambang dilakukan melalui prosedur yang sistematis dan benar.

Namun, Kejati Sultra mestinya melakukan pengusutan secara menyeluruh (tidak hanya menggeledah kantor Kepala Dinas ESDM Provinsi, tapi juga melakukan penggeledahan ke Kantor Kepala Dinas Kabupaten). Sebab
dari Kabupatenlah semua kekacauan berawal (semua IUP dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kabupaten/Kota). Baru pada tahun 2016-2017 ada perubahan Undang-Undang yang isinya adalah, kewenangan mengeluarkan IUP diserahkan ke Provinsi.

Tapi sebenarnya, di tahun 2016-2017 itu sudah tidak ada lagi lokasi penambangan. Artinya, meski lahir kewenangan baru untuk provinsi, tapi lokasi (tambangnya) sudah habis. Sudah lebih banyak IUP daripada luas wilayah. Kantor Dinas ESDM Provinsi hanya melakukan pekerjaan meregistrasi ulang dan mengeluarkan rekomendasi CnC.

Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy, MH menuturkan bahwa sejak tahun 2010 PT. Toshida menambang berdasarkan IUP di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Berarti, pada 2010 itu yang menerbitkan IUP PT. Toshida adalah Kabupaten (bukan Provinsi). Dan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT. Toshida adalah tidak membayarkan kewajiban kepada negara seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP-PKH, abai membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Carut Marut IUP

Tahun 2008 (awal saya menjadi Gubernur), jumlah IUP di Sultra sebanyak 275. Namun, saat kewenangan berpindah ke pemerintah provinsi sesuai amanah UU 23 tahun 2014, jumlah IUP yang diserahkan pemerintah Kabupaten/Kota di tahun 2016 telah mencapai 528 IUP. Berarti, jumlah IUP meningkat tajam. Total luas wilayah IUP mencapai hampir 3 kali melebihi luas potensi kawasan yang mengandung deposit nikel di Sultra yakni 457.075 Ha. Selisih antara luas potensi deposit nikel dengan banyaknya IUP yang dikeluarkan tentu menimbulkan berbagai pertanyaan terhadap motif penerbitan IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada November 2013 saya membuat laporan yang isinya adalah, saya membuka semua persoalan menyangkut pertambangan dari hulu sampai hilir. Dari mulai proses persiapan izin sampai dengan penyimpangan di perpajakan, soal eksploitasi, penyimpangan di angkutan, di pelabuhan, dan lain-lain.

Selanjutnya, saya melakukan upaya untuk mengatasi carut marut penerbitan IUP dan pengelolaan lahan pertambangan. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Surat Keputusan Gubernur No. 661 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keuangan, dan perhubungan.

Selain itu, juga untuk mengetahui aspek legalitas pemegang IUP, efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap perusahaan pemegang IUP, dan mencegah terjadinya kerugian negara
melalui ketaatan dalam membayar kewajibannya bagi negara.

Tim Terpadu terdiri dari unsur pemerintahan dan penegak hukum yakni Gubernur, Kapolda, Kejati, Komandan Korem, Kepala BIN, jajaran Sekretariat Pemerintah, SKPD terkait, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Pasi Intel Korem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kendari, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dan Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari.

Hal tersebut sejalan dengan Kebijakan Pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor bahan mentah mulai tanggal 12 Januari 2014, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Berdasarkan temuan Tim Terpadu, ada banyak aktivitas pertambangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Dari 528 IUP yang diterbitkan, 456 IUP berada di Kawasan hutan, dan hanya 34 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kondisi ini berarti sebanyak 422 IUP belum mendapat IPPKH namun tetap melakukan penambangan dan hal itu ternyata dibiarkan saja oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ESDM SultraKejati SultraNur AlamPT. Toshida IndonesiaSuara PembacaTambang
Share86Tweet54SendShare
Previous Post

Terpapar Covid-19, Dua Peserta Munas VIII Kadin Indonesia Diisolasi

Next Post

Polisi Diminta Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo Jokowi di Kendari

RelatedPosts

Awaluddin AK. Foto: Ist
PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023
Rindhy. Foto: Ist
PenaPembaca

Naiknya Biaya Haji, Bentuk Kapitalisasi Ibadah?

30 Januari 2023
Ilustrasi hamil duluan. Foto: Ist
PenaPembaca

Fenomena Hamil Dahulu, Menikah Kemudian

18 Januari 2023
Ilustrasi tragedi Malari. Foto: bugiswarta
PenaPembaca

Jokowi, Hariman dan Malari

16 Januari 2023
Ilustrasi tes CAT. Foto: Ist
PenaPembaca

Tes CAT, Terminologi Kualitas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

14 Januari 2023
Ilustrasi aksi copet. Foto: Ist
PenaPembaca

Cerita Jambret dan Copet di Tanah Suci

14 Januari 2023
Ilustrasi. Foto: Ist
PenaPembaca

Politik Transaksional adalah Kejahatan Berdemokrasi

13 Januari 2023
Ilustrasi. Foto: Ist
PenaPembaca

Perempuan dan Anak dalam Ancaman, Islam Mampu Menuntaskan

12 Januari 2023
Jabal Uhud. Foto: Shutterstock
PenaPembaca

Di Gunung Uhud Ada Pemeras Berkedok Tukang Foto

9 Januari 2023
Kerumunan jemaah umrah pada Rabu (3/8/2022) setelah barrier/penghalang di sekitar Ka'bah ditiadakan. Foto: Twitter/@ReasahAlharmain
PenaPembaca

Mencium Ka’bah Satu Keberuntungan

9 Januari 2023
Load More
Next Post
Sejumlah orang yang hendak membakar atribut PDIP dan Kadin saat demo di Kendari. Foto: Madan

Polisi Diminta Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo Jokowi di Kendari

Discussion about this post

PenaEkobis

Peduli Sesama, Bank Sultra Kembali Selurkan Dana CSR Kepada Masyarakat
PenaEkobis

Peduli Sesama, Bank Sultra Kembali Salurkan CSR Kepada Masyarakat

by Redaksi Penasultra.id
1 Februari 2023
0

PENASULTRA.ID, KENDARI - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra terus memperlihatkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait kesejahteraan masyarakat....

Read more
Ini Upaya BI Kendalikan Inflasi di Sultra

Ini Upaya BI Kendalikan Inflasi di Sultra

31 Januari 2023
Jam tangan yang kini menjadi barang mewah. Foto: voilà.id

Jam Tangan Jadi Objek Investasi Ditengah Isu Resesi 2023

27 Januari 2023
Kalla Toyota Hadirkan Program Spektakuler Smart Cash

Test Drive Toyota Innova Zenix, Berpeluang Dapat Motor

26 Januari 2023
Penerima 25 brand terkemuka di Indonesia. Foto: Ist

Rangkuman Prestasi Perusahaan dan Brand Tahun 2022

24 Januari 2023

Recommended Articles

AKBP Erwin Pratomo. Foto: Rusman/Penasultra.id

Terduga Pembakar 4 Kendaraan di Baubau Berpotensi Jadi Tersangka

23 Januari 2022
Quo Vadis KAHMI Sultra, Presidium apa Presidensial?

Quo Vadis KAHMI Sultra, Presidium apa Presidensial?

6 September 2022
Banjir di pulau Kabaena. Foto: Istimewa

Pemkab Bombana Telusuri Pemicu Banjir di Pulau Kabaena

18 Januari 2021

Wabup Konut Serahkan BSRS Kepada Masyarakat

31 Desember 2021

Masyarakat Konut Sambangi Dinsos, Ini Tuntutannya

9 Maret 2022

Populer Minggu Ini

  • Anies-Khofifah. Foto: idntimes.com

    Anies-Khofifah Dinilai Pasangan Kuat Menangkan Pilpres 2024

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pegawai Non ASN di Wakatobi Dapat Perlindungan BPJamsostek

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • KPU Konawe Pertimbangkan Langkah Hukum Lawan Isu Pungli

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 4.097 Pelajar di Wakatobi Dapat Beasiswa Merdeka Belajar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wakatobi Wave dan Festival Kande-Kandea Masuk Kalender Wisata Nasional

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Penasultra.id

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Hari Nusantara 2022 Berkah Untuk Wakatobi

Pojok Aspirasi Kemenkumham Sultra Pikat DPRD Konkep

Capaian Kinerja Kepemimpinan Haliana-Ilmiati Daud Jelang 6 Bulan Pertama

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!