Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan ada oknum-oknum tertentu membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentulah diduga akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan PTDH.
Dilansir dari laman kompas.id, dalam sidang PTDH, Rudy disebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan saat penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal itu terjadi saat Rudy memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kota Kupang.
Atas perbuatan itu, Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Arya Sandi mengatakan, pada tahun ini, Rudy melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Jika melakukan tiga kali pelanggaran disiplin dalam setahun, seorang anggota Polri bisa dibawa ke Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Arya, saat pembacaan putusan di sidang Komisi Kode Etik Polri, Rudy tidak ada di dalam ruang sidang sehingga dianggap telah menerima putusan tersebut.
”Jadi putusan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post