Romo Chrisanctus pun menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini,” pungkas Rohaniawan itu.
Rudy Soik diketahui merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus tersebut, Rudy Soik diduga sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis perdagangan orang.
Diduga merasa terancam karena bisnisnya terganggu. Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Menjual Manusia”.
Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan ada oknum-oknum tertentu membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentulah diduga akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan PTDH.
Dilansir dari laman kompas.id, dalam sidang PTDH, Rudy disebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan saat penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Discussion about this post