Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJamsostek bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJamsostek dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup BPJamsostek
“Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya,” Dewi menambahkan.
Ia mengatakan, dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia.
Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Ia berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.
Discussion about this post