Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari PPN PMSE yang disetorkan 74 perusahaan digital global telah mencapai Rp 3,9 triliun.
Jumlah tersebut masih sangat bisa ditingkatkan, karena selain melalui PPN PMSE, masih banyak lagi potensi pajak yang bisa diambil.
“Sebagai gambaran, DJP Jakarta pernah membuat kajian di 2017 yang menaksir potensi berbagai jenis pajak yang bisa diambil dari Google saja bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun. Studi Temasek pada 2019 melaporkan potensi pajak yang bisa didapatkan Indonesia dari berbagai perusahaan digital global bisa mencapai Rp 27 triliun per tahun,” Bamsoet memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post