Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan di distributor dan pasar-pasar tradisional per 24 Desember 2020 dengan total 69 sarana, terdapat 47 sarana memenuhi ketentuan dan 22 sarana tidak memenuhi ketentuan.
”22 sarana yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya ditemukan pangan yang rusak sebanyak 38 item, kadaluarsa sebanyak 20 item dan tanpa izin edar sebanyak 12 item serta satu item tak memiliki label,” beber Rusydi.
Ia mengaku, total nilai ekonomis dari hasil intensifikasi pangan olahan jelang Nataru 2020 yakni sekitar Rp153 juta.
“Kami melakukan pengawasan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari,” tutup Rusydi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post