“Kalau itu harus masuk pada persidangan lanjutan, selaku pihak terkait sudah menyiapkan alat bukti yang relevan dengan materi gugatan dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli,” beber Samsu.
Meski demikian, ia berharap kepada masyarakat Konsel untuk tetap tenang sembari menunggu selesainya putusan MK.
“Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, tanpa harus berspekulasi macam-macam. Kita yakini bahwa hakim MK akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
“Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lain setelag putusan itu,” tutup Samsu.
Penulis : Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post