PENASULTRAID, JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan bahwa jika akan dilakukan perubahan undang-undang partai politik (Parpol), maka harus juga diikuti dengan perubahan undang-undang Pemilu.
”Perubahan Undang-Undang (UU) Partai Politik juga harus diikuti perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak mungkin kalau pemain diatur tapi cara bermainnya tidak diatur, jadi harus seimbang,” kata Wakil Ketua Umum ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran keterangannya, Rabu malam 31 Juli 2024.
Anzhar mengungkapkan bahwa hal tersebut juga telah ia kemukakan saat membahas tentang reformulasi regulasi kepartaian dalam Webinar Nasional Lembaga Bantuan Hukum ICMI (LBH ICMI) bertajuk ”Reformulasi Regulasi Kepartaian untuk Penguatan Sistem Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat”, pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
“Hal ini penting, salah satunya, untuk mendukung kehadiran tokoh-tokoh parpol yang idealis, dan cemerlang. Karena, selama ini, ketika mereka ingin turun ke gelanggang Pemilu, selalu dihadapkan biaya politik yang sangat mahal,” ungkap Anzhar yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI (2009-2014).
Senada dengan Waketum ICMI, Direktur LBH ICMI Yulianto Syahyu juga memaparkan perlunya pembenahan UU kepartaian. Sebab, paket UU Perpolitikan perlu dievaluasi, dan yang paling mendasar adalah regulasi kepartaian.
Discussion about this post