”Dengan reformulasi undang-undang kepartaian, diharapkan antara partai dengan kader itu nyambung. Antara partai dengan calon eksekutif dan legislatif itu nyambung. Ini partai di mana, kadernya siapa. Lalu yang jadi calon legislatif, dan eksekutif entah siapa,” bebernya.
Untuk itu, Yulianto mengusulkan, dalam reformulasi regulasi kepartaian, termasuk menyebutkan untuk calon eksekutif dan legislatif itu harus kader partai. Misal, untuk calon bupati atau anggota DPR, minimal 5 tahun kader partai.
Untuk calon gubernur, minimal 10 tahun kader partai. Untuk calon presiden, minimal 15 tahun kader partai. Jadi, ketika kadernya bermasalah, partai juga ikut bertanggung jawab.
”Sehingga kita tidak melihat lagi, seseorang dari pemilu ke pemilu, sekarang di partai A, di pemilu mendatang di partai C. Dia habiskan uang untuk membayar partai. Setelah menjadi anggota legislatif, dan pejabat eksekutif, dia akan keluar modal. Yang rugi siapa? Yang rugi akhirnya rakyat,” jelasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post