”Sebelum melanjutkan langkah kita ke regulasi Pemilu, kita perlu membenahi Undang-Undang Kepartaian. Sehingga orang berpartai dengan ideologi, tidak dengan oportunis,” sebutnya.
Dengan reformulasi UU kepartaian, kata Yulianto, diharapkan antara partai dengan kader memiliki keterkaitan yang erat.
”Dengan reformulasi undang-undang kepartaian, diharapkan antara partai dengan kader itu nyambung. Antara partai dengan calon eksekutif dan legislatif itu nyambung. Ini partai di mana, kadernya siapa. Lalu yang jadi calon legislatif, dan eksekutif entah siapa,” bebernya.
Untuk itu, Yulianto mengusulkan, dalam reformulasi regulasi kepartaian, termasuk menyebutkan untuk calon eksekutif dan legislatif itu harus kader partai. Misal, untuk calon bupati atau anggota DPR, minimal 5 tahun kader partai.
Untuk calon gubernur, minimal 10 tahun kader partai. Untuk calon presiden, minimal 15 tahun kader partai. Jadi, ketika kadernya bermasalah, partai juga ikut bertanggung jawab.
Discussion about this post