“Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri,” Anggoro menambahkan.
Anggoro mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah akan kembali mendapatkan bantuan subsidi upah atau lainnya yang,” Anggoro memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post