<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan b</span><span style="font-size: 17px;">antuan subsidi upah (BSU) kepada peserta </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Baubau dan Buton.</span> <span style="font-size: 17px;">Seluruh penerima BSU di wilayah Baubau dan Buton berasal dari beragam sektor, diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan non aparatur sipil negara (ASN).</span> <span style="font-size: 17px;">Jokowi mengatakan, program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19. </span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000, artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur. Dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik," kata Jokowi melalui rilis persnya, Selasa 27 September 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Jokowi berpesan kepada penerima BSU agar dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif seperti membeli handphone.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jumlah peserta BPJamsostek yang telah menerima BSU di Baubau adalah 1.919 pekerja. Sementara di Buton sebanyak 655 pekerja.</span> <span style="font-size: 17px;">Pada penyaluran BSU 2022 ini, pihaknya kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. </span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, hingga saat ini BPJamsostek telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). </span> <span style="font-size: 17px;">Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data. </span> <span style="font-size: 17px;">“Terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJamsostek untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” ujar Anggoro.</span> <span style="font-size: 17px;">BSU, katanya, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. </span> <span style="font-size: 17px;">Pasalnya sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. </span> <span style="font-size: 17px;">"Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri," Anggoro menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Anggoro mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU. </span> <span style="font-size: 17px;">Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.</span> <span style="font-size: 17px;">"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah akan kembali mendapatkan bantuan subsidi upah atau lainnya yang," Anggoro memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_220927_180914_836.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://www.youtube.com/watch?v=JB5EjkTQTpk
Discussion about this post