PENASULTRA.ID, BOMBANA – Rutinitas wanita cantik berinisial NS, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tak sama dengan aktivitas perempuan kebanyakan. Pasalnya, diusianya yang relatif masih tergolong muda, NS nekat menjual barang haram jenis sabu di Kabupaten Bombana.
Akibat ulahnya, wanita berumur 30 tahun itu akhirnya diamankan polisi di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sultra sesaat hendak memperdagangkan sabu.
Atas perbuatannya, NS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Bombana dikenai Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman membenarkan adanya penangkapan terhadap NS.
Kata Salman, NS diamankan pada Minggu 31 Oktober 2021 usai petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,43 Gram dalam penguasaannya.
Discussion about this post