Awalnya, kata Salman, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak gerik NS ketika berada di Rarowatu.
Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan pelacakan dan pengintaian terhadap NS.
Minggu 31 Oktober 2021, personel Sat Resnarkoba kembali mendapat informasi bahwa SN kembali masuk Bombana dengan tujuan membawa sabu.
“Tim Satgas Operasi Sikat Anoa bersama anggota Sat Resnarkoba langsung menunggu di rumah mertua target (NS) di Desa Rau-rau. Ketika target turun dari mobil, tim seketika melakukan penangkapan dan pengeledahan barang bawaan target,” kata Iptu Salman, Senin 1 November 2021.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet yang masing-masing berisikan butiran kristal tersimpan dalam tas NS.
Discussion about this post