Minggu 31 Oktober 2021, personel Sat Resnarkoba kembali mendapat informasi bahwa SN kembali masuk Bombana dengan tujuan membawa sabu.
“Tim Satgas Operasi Sikat Anoa bersama anggota Sat Resnarkoba langsung menunggu di rumah mertua target (NS) di Desa Rau-rau. Ketika target turun dari mobil, tim seketika melakukan penangkapan dan pengeledahan barang bawaan target,” kata Iptu Salman, Senin 1 November 2021.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet yang masing-masing berisikan butiran kristal tersimpan dalam tas NS.
“Dari pengakuan NS, narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya yang sengaja dia bawa dari Kota Kendari lalu diperjualbelikan di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Bombana,” ujar Salman.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post