Saat diamankan, kata Musakkir, petugas menemukan barang bukti narkotika seberat 2,88 gram. Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan satu unit HP, dua buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet, dua buah korek api, satu buah sumbu, satu set alat isap (Bong), satu alat timbang, satu potong pipet warna hijau dan 30 sachet kosong.
“Informasi yang diterima dari masyarakat, di tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkoba oleh pelaku,” terang Musakkir.
Atas perbuatannya, Sukman terancam bakal merayakan Idul Fitri tahun ini di balik jeruji. Pasalnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
Discussion about this post