PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kabar gembira, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada Jumat 23 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
“Agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Jumat 23 Oktober 2020.
Menurutnya, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK), termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.
“Antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih atau AYDA serta penundaan implementasi basel III,” beber Wimboh.
Discussion about this post