PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kabar gembira, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada Jumat 23 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
“Agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Jumat 23 Oktober 2020.
Discussion about this post