Menurutnya, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK), termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.
“Antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih atau AYDA serta penundaan implementasi basel III,” beber Wimboh.
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020, katanya, sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen atau menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,22 persen.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
Discussion about this post