Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020, katanya, sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen atau menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,22 persen.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tutup Wimboh.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post