Ketua KPU Muna LM Askar Adi Jaya mengatakan, soal Linmas itu menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“KPU hanya menerima SK dari Satpol PP selanjutnya diteruskan ke PPS untuk di SK kan oleh PPS,” ungkap Askar via WA, Minggu 23 November 2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Linmas Satpol PP Kabupaten Muna LM Sabaruddin mengaku dirinya belum menerima pemberitahuan serta konfirmasi dari pihak Desa Kogholifano perihal pergantian Zainudin.
“Harusnya Kades konfirmasi dulu sama kami, jangan asal ganti. Linmas ini sudah di SK kan maunya kalau mengganti harus ada informasi juga ke kami,” sesal Sabaruddin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post