Menurutnya, atas perbuatannya MAS disangkakan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukum lima tahun penjara, atau pasal 264 ayat (2), ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman delapan tahun kurungan, subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Melihat ancaman hukumannya, tersangka bisa langsung kita tahan,” Asrun memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post