Hasil labfor Makassar berkaitan dengan ijazah palsu MAS sudah dikantongi penyidik, begitu pula saksi ahli hukum administrasi negara dan saksi ahli pidana telah dimintai keterangannya ihwal kasus ijazah palsu tersangka.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan alias SPDP penetapan tersangka sudah kita sampaikan kepada MAS dan Kejaksaan Muna,” kata Asrun, Kamis 2 November 2023.
Menurutnya, atas perbuatannya MAS disangkakan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukum lima tahun penjara, atau pasal 264 ayat (2), ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman delapan tahun kurungan, subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Melihat ancaman hukumannya, tersangka bisa langsung kita tahan,” Asrun memungkas.
Discussion about this post