<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kesatuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, inisial MAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.</span> <span style="font-size: 17px;">MAS disinyalir menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya sebagai calon kades (Cakades) di Lagasa pada Pilkades serentak 2022 lalu. </span> <span style="font-size: 17px;">Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana laporan terkait dugaan pemalsuan ini telah bergulir selama kurang lebih 10 bulan, sebelum terlapor dilantik sebagai kades terpilih pada 28 Desember 2022 lalu.</span> <span style="font-size: 17px;">Penetapan tersangka telah melalui beberapa tahapan dan sudah sesuai SOP. Sejumlah bukti dan saksi telah dirampungkan oleh penyidik dalam kasus ini. </span> <span style="font-size: 17px;">Hasil labfor Makassar berkaitan dengan ijazah palsu MAS sudah dikantongi penyidik, begitu pula saksi ahli hukum administrasi negara dan saksi ahli pidana telah dimintai keterangannya ihwal kasus ijazah palsu tersangka.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sudah kami tetapkan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan alias SPDP penetapan tersangka sudah kita sampaikan kepada MAS dan Kejaksaan Muna," kata Asrun, Kamis 2 November 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, atas perbuatannya MAS disangkakan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukum lima tahun penjara, atau pasal 264 ayat (2), ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman delapan tahun kurungan, subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman enam tahun penjara.</span> <span style="font-size: 17px;">"Melihat ancaman hukumannya, tersangka bisa langsung kita tahan," Asrun memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231102_192734_610.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4_p0iBZOTPQ?si=HrjOhy-FHeP8lWoi
Discussion about this post