Ia juga berencana melaporkan salah satu oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tano Meha yang juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap warga Lohoa, La Lega, setelah ia mengumpulkan barang bukti.
Menanggapi hal itu, Kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran, La Ode Januria mengatakan, dalam waktu 24 jam Gakumdu akan mengkaji laporan tersebut, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
“Jika memenuhi syarat, maka Gakumdu akan melanjutkan proses hukum,” tutup Januria.
Sebelumnya, Mardan juga telah melaporkan paslon HATI di Gakumdu atas dugaan fitnah dan menghasut dalam kampanye.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post