Baharudin mengaku terpanggil untuk melaporkan hal tersebut, karena telah merusak tatanan demokrasi pilkada.
Dalam laporannya, Baharudin membawa dua saksi dan surat pernyataan Kangkang secara tertulis sebagai barang bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.
Ia juga berencana melaporkan salah satu oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tano Meha yang juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap warga Lohoa, La Lega, setelah ia mengumpulkan barang bukti.
Menanggapi hal itu, Kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran, La Ode Januria mengatakan, dalam waktu 24 jam Gakumdu akan mengkaji laporan tersebut, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
“Jika memenuhi syarat, maka Gakumdu akan melanjutkan proses hukum,” tutup Januria.
Discussion about this post