“Apalagi berdasarkan data dari Kepala Dinas ESDM Sultra menyampaikan bahwa kapasitas listrik di sultra masih sangat minim dibanding kebutuhan masyarakat,” kata Ali Mazi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra juga telah menyosialisasikan reviu pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), PLTN serta implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang bertempatkan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra di aula merah putih.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post