Meski demikian, tak dapat dipungkiri beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran dan sejenisnya. Namun, hal ini juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.
”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” ujar Anton.
”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita dilingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” Anton memungkas.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, tahun ini (2022) THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Discussion about this post