”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita dilingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” Anton memungkas.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, tahun ini (2022) THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post