“Polemik mengenai keabsahan kepengurusan koperasi Tunas Bangsa Mandiri telah clear dan final dimana pengurusnya adalah Ferry selaku Ketua dan M. Bakir Djako selaku Sekretaris. Mereka merupakan pengurus yang sah secara hukum (legitimate),” tegas Masri dalam keterangannya, Senin 7 Maret 2022.
View this post on Instagram
Dengan adanya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI itu, kata dia, semestinya semua pihak harus menghormati legitimasi yang telah diberikan oleh institusi negara yang berwenang penuh untuk memberikan legitimasi keabsahan perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan kepengurusan koperasi.
“Tindakan Kadis Koperasi dan UMKM Sultra dengan menembuskan suratnya kepada berbagai pihak telah turut memperkeruh situasi dan membuat kegaduhan di masyarakat. Maka pada hari ini, 7 Maret 2022, kami atas nama Kuasa Hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri telah melayangkan surat keberatan,” tegas Masri.
Discussion about this post