<strong>PENASULTRA.ID, MUNA </strong>- Jadwal sosialisasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna terhitung tinggal dua hari lagi. Usai sosialisasi, tahapan Pilkades selanjutnya masuk pada pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam mengatakan, PPKD berjumlah tujuh orang dimasing-masing desa. Dimana ketujuh PPKD ini direkrut dari tiga unsur yang ada di desa. Pembentukan, pengangkatan sampai pelantikan PPKD menjadi kewenangan BPD. Meski demikian, BPD tetap wajib membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintahan desa (pemdes) setempat. Sebab, PPKD diambil dari unsur pemdes atau perwakilan pemdes, lembaga desa dan unsur tokoh-tokoh masyarakat. "Siapa unsur pemerintah desa atau perangkat desa yang dipilih itu menjadi komunikasi oleh BPD dengan perintah desa atau kepala desanya," kata Rustam saat sosialisasi Pilkades Muna di Balai Desa Labone, Senin 25 Juli 2022. "Yang kedua dari lembaga desa yang biasanya kita bicarakan adalah lembaga pemberdayaan desa atau LPM. Selanjutnya tokoh masyarakat, yang diambil dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan toko perempuan," Rustam menambahkan. Mantan Plt kepala BPKAD Muna itu menegaskan, pengangkatan PPKD dibutuhkan kecermatan BPD dalam mempelajari regulasi dengan baik dan benar. "Jadi tidak boleh BPD angkat PPKD atas versinya atau mau-maunya sendiri. Tidak boleh BPD mengangkat PPKD atas dasar suka atau tidak suka. SK PPKD ditandatangani oleh BPD," Rustam memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post