Mantan Plt Kepala BKPSDM Muna itu mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang berkeinginan maju sebagai cakades juga dibolehkan. Namun, bagi abdi negara tersebut wajib menyertakan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati.
Selain itu, ASN juga diwajibkan menyertakan surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat setempat. Syarat itu, juga diharuskan bagi mantan kades yang berniat maju kembali dalam kompetisi Pilkades.
“Kita juga akan diskusikan dengan inspektorat, kita juga akan mengecek tentang persoalan aset para cakades ASN dan mantan kades. Karna jangan sampai temuan lainnya aman, tapi malah temuan aset yang bermasalah,” Rustam menambahkan.
“Ini harus jadi perhatian dan secara teknis nanti akan kami rumuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan Inspektorat Muna, supaya jika dikatakan bebas temuan, maka termasuk aset itu masuk didalamnya,” Rustam memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post