Menurutnya, dalam undang-undang disebutkan, setiap orang yang memenuhi syarat dibebaskan mendaftarkan diri sebagai cakades di desa mana saja yang ia kehendaki.
“Misalnya pemilihan di desa A, calonnya yang ber KTP dari desa B, undang-undang mengatakan, bisa. Tapi yang menentukan terpilih atau tidak adalah masyarakat disitulah yang tentukan,” ujar Rustam.
Mantan Plt Kepala BKPSDM Muna itu mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang berkeinginan maju sebagai cakades juga dibolehkan. Namun, bagi abdi negara tersebut wajib menyertakan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati.
Selain itu, ASN juga diwajibkan menyertakan surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat setempat. Syarat itu, juga diharuskan bagi mantan kades yang berniat maju kembali dalam kompetisi Pilkades.
“Kita juga akan diskusikan dengan inspektorat, kita juga akan mengecek tentang persoalan aset para cakades ASN dan mantan kades. Karna jangan sampai temuan lainnya aman, tapi malah temuan aset yang bermasalah,” Rustam menambahkan.
Discussion about this post