PENASULTRA.ID, BOMBANA – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AR (58) terpaksa diamankan polisi, Rabu, 22 Januari 2020 usai ketahuan melakukan aksi pencabulan terhadap SW, anak berusia 7 tahun.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) itu diketahui melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah miliknya di salah satu kecamatan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan lalu.
View this post on Instagram
Discussion about this post