“Jika Pemprov dalam waktu dua minggu dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegas Ramli.
Pihak keluarga, katanya, menuntut Pemprov Sultra segera membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.
“Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” tutup Ramli.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/aEWnPFzZ29o
Discussion about this post