Menurut Ramli, PN Kendari telah memberikan teguran keras kepada Pemprov untuk membayar lahan yang telah dimenangkan oleh ahli waris.
“Jika Pemprov dalam waktu dua minggu dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegas Ramli.
Discussion about this post