Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan, peran Dewan Pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi.
Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Meski demikian, Agung Dharmajaya menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum para pemohon.
“Jadi sekali lagi kami menghormati, semua orang punya hak untuk sampaikan sesuatu, tetapi kami dari yang berkepentingan, apa artinya, yang juga para pihak, sudah kami sampaikan juga penjelasan bahwa apa yang disampaikan pemohon tidak demikian adanya,” beber Agung.
Untuk itu, Agung Dharmajaya berharap MK menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan melemahkan fungsi Dewan Pers.
“Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian,” pungkas Agung Dharmajaya.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post