“Jadi sekali lagi sifatnya memfasilitasi. Yang merumuskan, membahas adalah teman-teman konstituen,” jelas Agung seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com Selasa 12 Oktober 2021.
Sebelumnya, mengutip laman MK, pemerintah dalam sidang uji materi di MK pada Senin 11 Oktober 2021 juga menyatakan jika fungsi Dewan Pers hanya sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan, peran Dewan Pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi.
Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Discussion about this post