Diduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus yang tengah diselidiki tim Kejati Sultra. Yakni, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Toshida Indonesia. Disinyalir, akibat kelalaian dari perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu negara dirugikan hingga Rp190 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan NC. Menurut dia, dokumen yang diamankan dari Dinas ESDM Sultra tersebut berhubungan dengan penyelidikan mengenai penggunaan kawasan hutan dan RKAB PT Toshida Indonesia.
“Ini terkait kasus pajak pinjam pakai kawasan hutan PT Toshida,” ujar Setyawan.
Selain diduga melanggar administrasi pertambangan, PT Toshida juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Discussion about this post