PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Program Pemda Wakatobi dalam menghadirkan kapal Cantika 8F sebagai alat transportasi laut yang murah kepada masyarakat untuk pelayaran Wakatobi-Butur-Kendari tanpa membebani APBD rupanya menjadi perbicangan publik.
Sejak kapal tersebut mulai beroperasi Januari lalu, media sosial Facebook group Wakatobi Online jadi diskusi hangat.
Salah satunya penerapan tarif tiket kapal yang di berlakukan Cantika 8F sebesar Rp 175.000 perorang untuk penumpang kategori umum. Sedangkan untuk kategori mahasiswa sebesar Rp 125.000 perorang.
Bahkan kapal yang di kelola PT Pelayaran Darma Indah ini menerapkan misi sosialnya untuk menggratiskan rujukan pasien dan jenazah baik dari Kendari maupun sebaliknya.
Ternyata memicu armada kapal KM Bunda Maria, KM Teratai, KM Uki Raya yang menggantikan jadwal pelayaran KM Al Sudais, KM Aksar Saputra, KM Napoleon berlomba-lomba menurunkan tarif tiket penumpang dari Wakatobi-Kendari dan sebaliknya. Bahkan turunnya drastis. Dari Rp 190.000 menjadi Rp 155.000 per orang untuk kategori umum. Sedangkan untuk mahasiswa tarif tiketnya sebesar Rp 125.000
Terakhir kabarnya PT Aksar Saputra Lines dan PT Uki Raya mengalami kerugian akibat menurunnya kuantitas penumpang.
Dengan adanya perbedaan tarif tiket yang diberlakukan pada perusahaan PT Aksar Saputra, PT Uki Raya dan PT Pelayaran Darma Indah dinilai memicu persaingan tidak sehat dalam dunia pelayaran rute Wakatobi-Kendari serta saling merugikan salah satu pihak.
Menanggapi soal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan perbedaan tarif tiket kapal antar armada tersebut menimbulkan persaingan yang tidak sehat, sehingga sebagai penyelenggara pemerintahan mendorong tiga perusahan kapal yang beroperasi rute Wakatobi-Wa Ode Buri-Kendari memberlakukan tarif normal sesuai Pergub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra.
https://t.co/hj1RIy3oHP Masuk 10 Media Online Terbanyak Produksi Berita HPN 2022 https://t.co/6i5mCJc8JT
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 14, 2022
Dimana dalam pergub tersebut tarif tiket kapal Wakatobi-Kendari atau sebaliknya sebesar Rp 183.000.
Kata Suwandi, dalam rapat tersebut di sepakati KSOP kelas II Kendari akan mengatur jadwal pemberangkatan kapal agar tidak bersamaan, sehingga dapat mengurangi resiko yang merugikan perusahan kapal.
“Jadwal berangkat harus diatur agar tidak berangkat secara bersamaan. Kalaupun dalam sehari berangkat sama-sama di upayakan beda jam berangkat supaya mengurangi resiko saat tiba di pelabuhan yang kecil di Buton Utara (Butur),” kata Suwandi, Senin 14 Februari 2022.
Discussion about this post