“Tetapi fakta yang kita lihat, jaksa menuntut tiga tahun dan fakta ini benar terbukti bahwa terdakwa (Asdam) telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi ketika memutuskan suatu perkara tentu merujuk kepada peraturan yang ada di dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Artinya, ketika memutuskan perkara, ya tentu harus betul-betul merujuk kepada aturan hukum yang sebenarnya,” tegas Hipno.
Terkait kasus pemalsuan ijazah palsu memang bukan kali pertama terjadi. Akan tetapi, kata Hipno, ketika kasus Asdam diputuskan hanya tujuh bulan akan menjadi pertanyaan publik dan tidak akan melahirkan efek jerah.
“Hakim ini sebetulnya adalah perpanjangan tangan Tuhan. Nah jadi ketika memutuskan perkara tidak sesuai fakta-fakta yang ada, ini akan menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya,” sorot Ketua LBH Gatra Nusantara Kabupaten Muna itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post