Syahribin lantas mempertanyakan orientasi pertimbangan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raha. Kata dia, metode hukum apa yang dipakai hingga memutuskan tujuh bulan penjara.
Pria yang karib disapa Hipno itu menjelaskan yang menjadi pedoman hukum acara di Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1981. Namun demikian, hakim juga dalam memutuskan satu perkara tidak selalu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, jika JPU berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah, namun dalam fakta-fakta persidangan terdakwa tidak bersalah, maka ada dua kemungkinan putusan yang bisa diambil, apakah putus bebas ataukah putus lepas.
“Tetapi fakta yang kita lihat, jaksa menuntut tiga tahun dan fakta ini benar terbukti bahwa terdakwa (Asdam) telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi ketika memutuskan suatu perkara tentu merujuk kepada peraturan yang ada di dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Artinya, ketika memutuskan perkara, ya tentu harus betul-betul merujuk kepada aturan hukum yang sebenarnya,” tegas Hipno.
Discussion about this post