Pihaknya melakukan pendalaman terhadap postingan tersebut namun dalam perjalanannya postingan dan akun Facebook aldi aldi dihapus.
“Progres yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini adalah membentuk tim yang terdiri dari dua tim. Ada yang berangkat ke Mojokerto dan ke Mabes Polri untuk membantu koordinasi percepatan dengan pihak Meta Facebook,” beber Bambang.
Dengan terhapusnya akun Facebook aldi aldi, kata Bambang, penyidik Polda Sultra sedikit mengalami kendala. Sehingga perlunya Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Meta Facebook untuk membuka data pemilik akun. Pada proses ini dibutuhkan waktu hingga 90 hari untuk menunggu jawaban dari pihak Facebook.
“Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun aldi aldi. Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Bapak Kapolda untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sultra tetap kondusif,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengatakan, kemajuan teknologi memang memiliki plus minus termasuk tindak pidananya.
“Seperti disampaikan oleh Dirkrimsus bahwa Polda Sultra akan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini,” tegas Teguh.
Kepada para tokoh budaya Muna, Kapolda Sultra meminta mereka turut mendukung Polri bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing.
Discussion about this post