Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan BS itu. Usai menemukan bukti yang cukup, penyidik lantas menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan sebagai tersangka, LG diduga melanggar pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
View this post on Instagram
Atas kejadian tersebut, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dengan mencopot Kanit Reskrim per tanggal 12 Oktober 2021. Terbaru, Polda setempat juga mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya.
Discussion about this post