Tidak saja itu, dalam peristiwa tersebut, selain melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa juga terlihat menghentikan kegiatan operasional tambang. Sejumlah alat berat yang sedang beraktivitas dihentikan.
Koordinator Humas PT GKP, Marlion mengatakan bahwa aksi warga tersebut tidak memiliki izin. Hal itu diketahuinya usai melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Marlion menilai, aksi itu juga melanggar aturan pertambangan lantaran memasuki wilayah IUP tanpa izin.
“Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megaphone, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” ujar Marlion.
Marlion menyebut lokasi dimana aksi massa digelar untuk menghalau aktivitas alat berat, merupakan lahan milik PT GKP yang kini telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Adapun tanaman tumbuh milik warga bernama Tamrin telah diganti rugi sebelumnya oleh pihak perusahaan. Hal itu juga sudah disampaikan Tamrin dihadapan massa aksi.
Discussion about this post