<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN</strong> - Karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bernama Dani Kaimudin yang kesehariannya bertugas sebagai humas diancam senjata tajam (Sajam). Informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal ketika Dani yang sedang menjalankan tugasnya hendak menanyakan maksud dan tujuan sejumlah warga yang tengah menggelar aksi protes di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP. Tetiba Dani ditarik dan dikejar warga menggunakan sajam. Alhasil, kejadian itu pun memicu kekacauan di lokasi. “Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggung jawab sebagai Humas, bermaksud menanyakan kedatangan beberapa warga yang melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang. Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai baju saya sobek,” kata Dani membeberkan kejadian yang menimpanya, Kamis 9 Maret 2023. Beruntung, dalam aksi anarkisme tersebut, bapak satu orang anak itu lekas diselamatkan oleh beberapa rekan kerjanya yang saat itu berada di lokasi. Namun, akibat intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut membuat situasi di wilayah IUP PT GKP menjadi tidak kondusif. Seolah terjadi bentrok di lokasi tambang. Tidak saja itu, dalam peristiwa tersebut, selain melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa juga terlihat menghentikan kegiatan operasional tambang. Sejumlah alat berat yang sedang beraktivitas dihentikan. Koordinator Humas PT GKP, Marlion mengatakan bahwa aksi warga tersebut tidak memiliki izin. Hal itu diketahuinya usai melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Marlion menilai, aksi itu juga melanggar aturan pertambangan lantaran memasuki wilayah IUP tanpa izin. “Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megaphone, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” ujar Marlion. Marlion menyebut lokasi dimana aksi massa digelar untuk menghalau aktivitas alat berat, merupakan lahan milik PT GKP yang kini telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Adapun tanaman tumbuh milik warga bernama Tamrin telah diganti rugi sebelumnya oleh pihak perusahaan. Hal itu juga sudah disampaikan Tamrin dihadapan massa aksi. Atas apa yang diterima Dani, Marlion memastikan pihaknya tak akan tinggal diam. “Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Marlion memungkasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/FI3dwui9E4s
Discussion about this post