Dia menjelaskan urusan administrasi dinyatakan selesai saat hasil tes ditetapkan, namun itu akan diperiksa terus selama siswa mengikuti pendidikan.
“Memang dalam pendidikan, masalah itu tidak serta merta selesai saat seleksi administrasi saja, tetapi kami cek terus-menerus selama dia mengikuti pendidikan. Babinsa di lapangan bisa mengecek, termasuk intelijen juga mengecek di lapangan,” tambah Jenderal bintang empat itu.
Dalam kasus Henz, lanjut Dudung, saat pemeriksaan ternyata ditemukan indikasi pelanggaran oleh Mikael yang masih berkebangsaan Myanmar. Mikael kemudian memalsukan dokumen, yang kemudian dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tual.
“Karena mereka sudah hidup puluhan tahun sebagai warga Maluku, dan kesalahan orang tua tidak boleh dilimpahkan kepada anaknya. Maka, kebijakan saya kepada Pangdam (Pattimura) untuk membantu menyelesaikan administrasinya,” jelasnya.
Dudung memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk memperbaiki administrasi kependudukan milik Mikael di Kota Tual, termasuk administrasi kependudukan Henz yang sempat dicabut oleh Dukcapil Kota Tual.
Discussion about this post