Menurut Hamrullah, sebelum putusan kasasi terhadap terpidana terbit, MAS sempat menjalani kurungan badan yang kemudian dialihkan menjadi tahanan kota.
“Kasasi turun dari MA yang isinya tidak diterima hingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Untuk diketahui, MAS dijerat atas kasus ijazah palsu dan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Raha, pada Rabu 15 Mei 2024 lalu. Putusan majelis hakim tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum MAS sama-sama mengajukan banding.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post