“Permohonan kasasi terpidana MAS tidak dikabulkan oleh MA, hingga terpidana MAS telah kami eksekusi ke Rutan Kelas II B Raha,” ungkap Hamrullah, Rabu 6 November 2024.
Pengganti Fery Febrianto itu mengatakan, sebelum eksekusi MAS ke Rutan Kelas II B Raha dilakukan, pihak Kejari Muna melayangkan pemanggilan terhadap terpidana.
“Terpidana MAS datang dan koperatif datang ke Kejari Muna. Terpidana kita eksekusi pada pukul 10.00 Wita, Kades Lagasa ini akan menjalani hukuman selama tujuh bulan di Rutan Kelas II B Raha,” terang Hamrullah.
Menurut Hamrullah, sebelum putusan kasasi terhadap terpidana terbit, MAS sempat menjalani kurungan badan yang kemudian dialihkan menjadi tahanan kota.
Discussion about this post