PENASULTRA.ID, MUNA – Oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu, A (inisial) dan NB sekretarisnya dikabarkan saling lapor di Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu belum lama ini.
Laporan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna itu dikarenakan saling “adu jotos” yang terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.
Adu jotos kedua wanita itu dipicu kesalahpahaman pada cuitan di media sosial (medsos). Perkara saling lapor keduanya kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Raha.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara di PN Raha, terdapat dua nomor perkara yakni, nomor perkara 165/Pid.B/2021/PN Rah dengan terdakwa NB (Sekretaris Puskesmas Batalaiworu) serta nomor perkara 166/Pid.B/2021/PN Rah dengan terdakwa A (Kapus Batalaiworu).
Terhadap kasus tersebut, PN Raha akan menggelar sidang perdana, Senin besok 18 Oktober 2021.
Discussion about this post