Anehnya, A (Kapus) saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui jika perkaranya telah masuk ke tahap persidangan. Sebab menurutnya, sebelumnya telah ada kesepakatan damai yang dibuat keduanya (A dan NB) di Kejaksaan Negeri Muna.
View this post on Instagram
“Saya kira sudah damai karena itu hari kita sudah buat perjanjian damai di kejaksaan, ada bukti tertulisnya juga. Selama ini saya sama siapapun tidak pernah punya masalah dan aman-aman saja,” kata A belum lama ini.
Ditempat terpisah, NB mengatakan, segala upaya untuk penyelesaian masalahnya dengan A telah ditempuh, namun A tidak memberikan respon baik. Bahkan A menilai segala kesalahan ada padanya.
Discussion about this post