• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Kasus Dugaan Pencabulan Belum Dilimpahkan, Ini Tanggapan Kejari Muna

1 Juli 2021

Platform Qur’an Call Diperkenalkan di Konferensi Liga Muslim Dunia

1 Agustus 2025

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

1 Agustus 2025

Gambaran Keluh Kesah Kelas Pekerja di Jam Pulang Kantor oleh Normatif

1 Agustus 2025

Tunaikan Janji, Irham-Wahyu Distribusikan Gratis Ribuan Seragam Sekolah

31 Juli 2025

Tren Belanja Online 2025: Fokus Kebutuhan Pokok, Tekan Produk Sekunder

31 Juli 2025

Damkar Baubau Evakuasi Piton Panjang 3 Meter di Belakang SDN 2 Lamangga

31 Juli 2025

Pertamina Dorong UMK Sulawesi Go Global Lewat UMK Academy 2025

31 Juli 2025

Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025

31 Juli 2025

Desa Lebo Jaya Jadi Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Sultra

31 Juli 2025

Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala Dispertanpan Baubau 1,9 Tahun Penjara

31 Juli 2025

ICMI: Perempuan Harus Jadi Agen Restorasi Etika Digital dalam Keluarga-Masyarakat

31 Juli 2025

Gubernur Sultra Bilang Pencegahan Korupsi adalah Tanggung Jawab Kolektif

31 Juli 2025
Jumat, 1 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Kasus Dugaan Pencabulan Belum Dilimpahkan, Ini Tanggapan Kejari Muna

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Juli 2021
in PenaHukrim
A A
0

Farlin. FOTO: Sudirman Behima.

19
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA – Pendamping Hukum (PH) tersangka LR (inisial) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap kliennya.

Pasalnya, tahapan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak yang menjerat LR telah masuk P-21, namun anehnya hingga berakhirnya perintah penahanan, pihak Kejari Muna belum juga melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Farlin selaku Pendanping Hukum LR mengatakan, perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh pihak Kejari Muna dari 10 Juni telah berakhir 29 Juni 2021, pukul 00.00 Wita. Seharusnya kasus LR tersebut sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Raha.

“Jadi sekarang klien kami masih jalani penahanan tapi tidak dilindungi dengan Undang-Undang (UU) penahanan. Karena jika telah P-21 seharusnya dilimpahkan ke pengadilan dan masuk di tahanan Pengadilan. Dan berarti sudah ada surat dakwaan yang diberikan ke kami,” ucap Farlin pada awak media di pelataran PN Raha usai mengecek pelimpahan kliennya, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga

Rawat Warisan Budaya Leluhur, Festival Kaghati Kolope 2025 Bakal Digelar di Muna

Mengusung Transparansi dan Integritas, Rajiun Siap Pimpin Muna

Pelaku Pengeroyokan Remaja di Muna Masih Bebas dan Kembali Berulah

Perkara Dilimpahkan ke PN Raha, Kades Lagasa Ditahan di Rutan

“Telah kami konfirmasi juga di Rutan Kelas IIB Raha belum ada. Kemudian di PN Raha belum dilimpahkan. Jadi untuk sementara, kami bisa berharap agar kiranya tahanan atas nama LR bebas demi hukum,” ungkapnya.

Belum adanya pelimpahan oleh Kejari Muna ke PN Raha, menurut Farlin, surat dakwaan yang akan terbit terhadap LR nantinya bakal cacat hukum. Begitu pula surat perintah penahanan tingkat penuntutan (T-7) dinggapnya cacat secara hukum.

Sebab, tambah Farlin, penempatan penahanannya juga tidak jelas. Dalam surat T-7 menyebut penahanannya adalah Rutan Resor Muna.

“Pemahaman kami tidak ada itu Rutan Resor Muna, dimana itu Resor Muna? Kalau Rutan Kepolisian Resor Muna itu ada, kalau Rutan Kelas IIB Raha juga ada,” terangnya.

Melihat hal ini selaku, tambah dia, Pendamping Hukum tersangka (LR) akan menunggu prosesnya dan berharap pihak PN Raha menyatakan LR bebas demi hukum.

Senada, Pendamping Hukum LR, Dirk Willem Jonas mengatakan, kliennya yang berada dalam penahanan tidak dilindungi dengan surat perintah penahanan. Itu terbukti berkas pelimpahan belum ada di PN Raha.

Dirk Willem melihat, telah terjadi tindakan perampasan kemerdekaan yang telah dilakukan pihak Kejari Muna terhadap kliennya. Dan itu telah melanggar pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perampasan kemerdekaan seseorang.

Kata Dirk Willem, jika telah masuk tahap P-21 itu artinya secara formil dan materil sudah lengkap dan tak perlu lagi adanya perpanjangan penahanan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Arif AndionoDirk Willem JonasDugaan PencabulanFarlinMuna
Share8Tweet5SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Aklamasi Jadi Ketum Kadin, Ini Program Arsjad Rasjid

Next Post

Pimpin Rakor Perdana, Haliana Tekankan Peningkatan Serapan Anggaran

RelatedPosts

Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala Dispertanpan Baubau 1,9 Tahun Penjara

31 Juli 2025

Mentan Andi Amran Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

27 Juli 2025

Polisi Bongkar Beras Oplosan di Pekanbaru, Seorang Distributor Diamankan

27 Juli 2025

Satpol PP Baubau Gelar Operasi Malam Jumat, Belasan THM Dirazia

25 Juli 2025

PWI Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan di Beltim

17 Juli 2025

Polisi Tutup Perkara Penggerebekan Oknum Sekretaris Golkar Mubar Bersama ABG

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Pimpin Rakor Perdana, Haliana Tekankan Peningkatan Serapan Anggaran

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

by Redaksi Penasultra.id
1 Agustus 2025
0

Penghargaan bergengsi kembali diraih oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau yang dikenal sebagai Bank Sultra.

Read moreDetails

Konektivitas 5G Telkomsel Merambah Sulawesi, Sultra Menanti

31 Juli 2025

Bank Sultra Dukung Koperasi Desa Merah Putih

31 Juli 2025

Telkomsel Hadirkan Undian SIMPATI HOKI, Hadiah Miliaran Rupiah Menanti

31 Juli 2025

IOH Pertahankan Profitabilitas dan Terus Perkuat Fondasi Bisnis

30 Juli 2025

Recommended Articles

Sandiaga Uno Dorong ‘Sungailiat Triathlon’ Jadi Event Internasional

14 Mei 2023

Rahmita Thamrin dan Berbagai Hadiah Menarik Bakal Meriahkan Vario Fest

25 September 2020

BPKAD Tutup Sementara, Gaji ASN Pemprov Sultra Bakal Telat Cair

22 September 2020

Dikomentari Krisis Kader, Gerindra Sultra Beri Tanggapan Menohok

16 Juli 2023

Wali Kota Surabaya Peduli pada ‘Rutilahu’ Wong Cilik

6 Februari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Andi Ady Aksar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KONI Sultra Periode 2025-2029

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Pendidikan Kader, Perkuat Peran Perempuan dalam Politik

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tegas! PBB Konsel Jawab Adanya Dinamika Muscab Tandingan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danrem 143/HO Terima Lulusan SPPI Batch 3 Wilayah Sultra

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️