Melihat hal ini selaku, tambah dia, Pendamping Hukum tersangka (LR) akan menunggu prosesnya dan berharap pihak PN Raha menyatakan LR bebas demi hukum.
Senada, Pendamping Hukum LR, Dirk Willem Jonas mengatakan, kliennya yang berada dalam penahanan tidak dilindungi dengan surat perintah penahanan. Itu terbukti berkas pelimpahan belum ada di PN Raha.
Dirk Willem melihat, telah terjadi tindakan perampasan kemerdekaan yang telah dilakukan pihak Kejari Muna terhadap kliennya. Dan itu telah melanggar pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perampasan kemerdekaan seseorang.
Kata Dirk Willem, jika telah masuk tahap P-21 itu artinya secara formil dan materil sudah lengkap dan tak perlu lagi adanya perpanjangan penahanan.
“Jika perpanjangan dilakukan berarti ada kepentingan pemeriksaan, dan pemeriksaan dianggap sudah tidak ada dan sudah selesai karna sudah P-21, jadi tidak logis. Dan berkas harusnya diserahkan ke Pengadilan, tapi setelah dikroscek sampe detik ini belum ada pelimpahan ke Pengadilan. Dan pelimpahan itu biasanya dalam prakteknya, seminggu sebelum berakhir perintah penahanan. Paling lambat tiga hari sebelum berakhirnya perintah penahanan,” sebut Dirk Willem.
“Yang kita lihat ini cacat hukum, dan klien kami harus bebas demi hukum. Dan itu telah diatur dalam KUHAP, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tuturnya.
Mantan Jaksa ini menambahkan, jika P-21 telah terbit, maka harusnya JPU menyiapkan surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan. Dan tak perlu lagi ada perpanjangan penahanan.
Masih kata dia, P-21 memberikan kewajiban kepada penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU lalu diserahkan ke Pengadilan untuk dibuat surat dakwaan. P-21 itu namanya sudah tahap dua, yaitu kewajiban dari pada penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke JPU, jika ada.
Discussion about this post