“Faktanya secara fisik si LR tidak ada di Pengadilan dan tanpa dilindungi perintah penahanan. Nah itulah namanya perampasan kemerdekaan seseorang,” pungkas Dirk Willem.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Andiono menegaskan jika penahanan dianggap tidak sah oleh pihak Pendamping Hukum LR, pihaknya mempersilahkan gunakan instrumen hukum.
“Apabila penahanan dianggap tidak sah, gunakan instrumen hukum pra Peradilan tentang sah tidaknya penahanan” ujar Arif via WhatsApp, Kamis 1 Juli 2021.
Sekedar diketahui, LR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, pada Jumat 27 November 2020 lalu sekitar pukul 01.30 Wita.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post