“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” ujar Agus sembari menegaskan bahwa kasus tersebut telah dikeluarkan SP2 Lidik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post