Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan mengatakan, sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, pihaknya telah melakukan dua kali gelar perkara atas kasus tersebut.
“Gelar perkara kedua yang dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021 kemarin, kami putuskan untuk menghentikan kasus ini tidak sampai ketahap penyidikan karena tidak ada bukti-bukti dan unsur-unsur yang kuat,” kata Iptu LM Arwan pada awak media, Kamis 15 Juli 2021.
Dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, menurut mantan Kapolsek Tampo itu lantaran rangkaian pembuktian saat pengumpulan barang bukti tidak berkesesuaian dengan hasil visum.
Pada hasil visum, kata Arwan tidak ada luka baru tanda-tanda keduanya telah melakukan persetubuhan. Begitu juga di kamar hotel, tidak didapatkan bukti yang menguatkan. Apalagi, saat kejadian tidak ada saksi mata.
“Jadi kami berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskannya. Kesimpulannya tidak bisa kita lanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur dan bukti-bukti terkait perzinahan. Dan semua pihak sudah menerima keputusan ini termasuk suami terlapor (HS),” pungkas Ketua Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Muna itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Irwan
Discussion about this post