Berbekal keterangan para saksi dan hasil olah TKP serta disandingkan dengan hasil visum akhirnya penyidik melakukan gelar perkara.
View this post on Instagram
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan mengatakan, sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, pihaknya telah melakukan dua kali gelar perkara atas kasus tersebut.
“Gelar perkara kedua yang dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021 kemarin, kami putuskan untuk menghentikan kasus ini tidak sampai ketahap penyidikan karena tidak ada bukti-bukti dan unsur-unsur yang kuat,” kata Iptu LM Arwan pada awak media, Kamis 15 Juli 2021.
Discussion about this post