Dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, menurut mantan Kapolsek Tampo itu lantaran rangkaian pembuktian saat pengumpulan barang bukti tidak berkesesuaian dengan hasil visum.
Pada hasil visum, kata Arwan tidak ada luka baru tanda-tanda keduanya telah melakukan persetubuhan. Begitu juga di kamar hotel, tidak didapatkan bukti yang menguatkan. Apalagi, saat kejadian tidak ada saksi mata.
“Jadi kami berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskannya. Kesimpulannya tidak bisa kita lanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur dan bukti-bukti terkait perzinahan. Dan semua pihak sudah menerima keputusan ini termasuk suami terlapor (HS),” pungkas Ketua Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Muna itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Irwan
Discussion about this post