Oleh karena itu, BOM Kepton menyerukan empat hal kepada pihak berwenang. Pertama, mengusut tuntas insiden kekerasan ini secara transparan dan akuntabel. Kedua meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiga, memastikan adanya reformasi dalam tubuh kepolisian agar kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak lagi berulang. Kemudian yang terakhir, meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap personel kepolisian guna menanamkan nilai-nilai profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami berharap kejadian ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki citra serta memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat secara adil dan berkeadaban,“ harap Masfandi.
Sementara itu, Andika, korban kekerasan dan penganiayaan mengungkapkan bahwa peristiwa kelam yang dialaminya terjadi pada Minggu malam 30 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wita.
Saat itu, Andika bersama Bayu berboncengan mengendarai sepeda motor Satria di kawasan Masjid Raya Al-Hikma. Tiba-tiba, seorang oknum Brimob menghentikan mereka dan langsung menampar Andika menggunakan sandal sebanyak 15 kali ke arah mulut dan pipi.
“Tak hanya itu, kemudian orang tersebut menodongkan senjata api dibagian kepala serta pipi kananku. Setelahnya, mengarahkan moncong senpi tersebut ke arah atas dan melepaskan tembakan,“ tutur Andika mengenang peristiwa itu.
Atas kejadian tersebut, Andika yang masih tercatat sebagai seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi itu pun lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tomia Timur pada Selasa 1 April 2025.
Penulis: Mono
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post